Site icon Kaldera.id

Samsir Pohan Gelar Rapat Pleno Tandingan, Plt Ketua Ingatkan Pengurus Tak Terjebak

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung dengan tuntutan dua tahun penjara.

Ketua DPD KNPI Sumut, Samsir Pohan yang sudah dipecat berdasarkan rapat pleno ke II KNPI yang digelar di Grand Kanaya Hotel pada Senin 15 Maret lalu kini menggelar rapat pleno tandingan di Grand Inna Medan, Kamis (18/3/2021).

MEDAN, kaldera.id- Ketua DPD KNPI Sumut, Samsir Pohan yang sudah dipecat berdasarkan rapat pleno ke II KNPI yang digelar di Grand Kanaya Hotel pada Senin 15 Maret lalu kini menggelar rapat pleno tandingan di Grand Inna Medan, Kamis (18/3/2021).

Pantauan dilokasi, acara ini dimulai sekitar pukul 15.55 WIB. Namun, rapat sempat di skor selama 10 menit sembari menunggu pengurus yang lain hadir.

Ada sekitar 50 pengurus yang menghadiri rapat pleno secara langsung. Sedangkan sekitar 25 pengurus lainnya mengikuti rapat secara virtual.

Samsir Pohan mengatakan, rapat pleno ini digelar bukan hanya sebagai tandingan terhadap rapat pleno yang menghasilkan Ahmad Khairuddin sebagai Plt Ketua KNPI Sumut. Namun, rapat pleno ini, kata Samsir juga akan membahas evaluasi terkait konsolidasi KNPI se- Sumut yang saat ini sedang terpecah.

“Bahwa rapat ini tidak hanya respon sekedar ada gejolak di tubuh KNPI tapi lebih dari itu. Rapat ini juga akan melakukan evaluasi konsolidasi KNPI se- Sumut,” ujar Samsir.

Sementara itu, Plt Ketua KNPI Sumut Ahmad Khairuddin mengimbau seluruh pengurus di jajarannya tidak terjebak dalam rapat liar yang disebutnya mengatasnamakan KNPI itu.

Seluruh pengurus KNPI Sumut diminta tak terkecoh

“Samsir Pohan sudah sah diberhentikan dalam rapat pleno ke II KNPI Sumatera Utara pada Senin 15 Maret 2021. Jadi seluruh pengurus KNPI Sumut diminta tak terkecoh, apalagi sampai ikut dalam rapat liar itu,” kata Udin.

Udin menegaskan, KNPI Sumut yang ia pimpin secara hirarki mesti patuh terhadap DPP KNPI di bawah kepemimpinan Plt Ketua Umum DPP KNPI Mustahuddin dan Sekretaris Jenderal Jackson AW Kumaat.

“Sikap kita sudah jelas merah putih. Kita tunduk dan patuh dengan niat dan keinginan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini dukungan menyatukan tiga kubu KNPI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kalau ada niat dan keinginan lain di luar hajatan mendukung dan menyukseskan Kongres Bersama, berarti mereka pengkhianat persatuan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, selain memecat Samsir Pohan, amanat lain hasil pleno II DPD KNPI Sumut yaitu mengangkat Ahmad Khairuddin sebagai Plt Ketua KNPI Sumut Periode 2020-2023 agar melanjutkan roda organisasi dan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI.

Udin berharap seluruh pengurus KNPI Sumut mengamankan keinginan luhur menyatukan KNPI yang sudah cukup lama terbelah menjadi tiga kubu.

“Kita harus mendukung soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan. Jangan lagi ada yang coba-coba kian memperlebar perpecahan yang sudah terjadi. Apalagi mau menambah kubu-kubuan. Jangan katrok dalam berorganisasi,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version