Site icon Kaldera.id

RDF Dianggap Solusi Masalah Sampah di Medan

Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution bersama Bupati Deliserdang, Azhari Tambunan serta perwakilan pemerintah pusat meninjau lahan milik PTPN untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir. Rencananya TPA itu akan dioperasikan 2022 mendatang

Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution bersama Bupati Deliserdang, Azhari Tambunan serta perwakilan pemerintah pusat meninjau lahan milik PTPN untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir. Rencananya TPA itu akan dioperasikan 2022 mendatang

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun menjadi energi terbarukan.

Hal ini dinyatakan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Medan bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Bobby mengatakan, kebersihan adalah salah satu program prioritas, termasuk soal pengolahan sampah. Karena itu Dinas Pertamanan dan Kebersihan harus serius mempersiapkan segala sesuatunya.

“Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus serius mewujudkan program ini. Dukungan yang telah diberikan pemerintah pusat dalam hal pengolahan sampah ini harus disambut dengan kesiapan Pemko Medan. Persiapkan segala sesuatu, apakah soal pendataan maupun berbagai kebutuhan pelaksanaan program ini,” tegasnya.

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan pengganti batubara. Tak hanya sampah kertas, sampah plastik dan organik pun dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif ini.

Pihaknya akan memberdayakan kecamatan agar penanganan kebersihan di Medan lebih luas dan rinci. Tinggal lagi, harus dibuat pengaturan yang jelas dan tegas tentang tupoksi apa saja yang dilakukan Kecamatan dalam hal penanganan kebersihan.

“Kita punya 21 kecamatan, 151 kelurahan, 2001 lingkungan. Kecamatan juga punya P3SU. Semua itu bisa diberdayakan untuk kebersihan,” ungkapnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti menyampaikan, pandangan terhadap sampah yang jorok dan tak bernilai kini telah berubah. Sampah kini dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai dengan pemanfaatan teknologi.

Pemanfaatan teknologi pengolahan sampai yang telah terbukti berhasil adalah Refuse Derived Fuel (RDF). Dia menyebutkan, RDF ini telah digunakan di Cilacap. Sebanyak 120 ton lebih sampah di Kabupaten itu dapat diolah oleh teknologi ini.

Kadis Kebersihan dan Pertaman Medan, Muhammad Husni memaparkan, berbagai isu dan permasalahan sampah. Di antaranya, berkaitan dengan masalah pewadahan. Belum semua rumah tangga menyediakan tempat sampah. Masih adanya 3,7% warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Masih adanya 23,4% warga masyarakat yang membakar sampah.

Berkaitan dengan pemilahan, tingkat kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih rendah, masih minimnya upaya pengelolaan sampah berbasis 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle) di tingkat masyarakat. Belum terintegrasinya sistem pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, pengangkutan dan pengolahan di TPA.(reza)

Exit mobile version