Site icon Kaldera.id

Pedagang Kesawan City Walk Harus Punya Izin Usaha

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono menegaskan, ada 68 pelaku UMKM Kota Medan hasil pendataan dan mendaftar untuk berjualan di Kesawan City Walk.

Pelaku UMKM ini termasuk para pelaku usaha angkringan yang lebih dulu berjualan di lokasi tersebut.

“Ada 68 pelaku UMKM berdasarkan data final. Kemungkinan nantinya akan bertambah. Para pelaku UMKM ini merupakan binaan Pemko Medan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Dia menjelaskan, untuk tahap awal para pelaku UMKM akan menyediakan sarana dagangannya sendiri. Sebab, Pemko Medan belum menyediakan.

Sementara itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan, Pemko Medan memohon maaf masih banyak kekurangan jelang soft launching kawasan jajanan kuliner tersebut, 28 Maret mendatang.

Namun, kedeoan hal ini akan terus diperbaiki.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memulai. Dengan begitu bisa diperbaiki terus. Terpenting yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Salah satu alasan soft launching dilakukan Minggu malam untuk menghindari tumpukan atau kerumunan massa. Bahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada pelaku UMKM yang berjualan lebih dulu divaksin. Selain itu, pembayaran juga dilakukan non tunai.

“Kriteria pedagang yang berjualan juga banyak. Karena kuliner yang disajikan berbagai etnis yang ada di Medan seperti, China, India, Arab, dan lainnya. Termasuk steling berjualan kedepan dibuat seragam dan ini sudah tersampaikan,” ungkapnya.

Banyaknya kriteria yang harus terpenuhi untuk memastikan bahwa pelaku UMKM yang berjualan benar-benar terdata dan binaan. Lalu, pedagang tidak sekadar berjualan, tapi bisa berbuat lebih. Selain itu, apabila ada bantuan benar-benar tepat sasaran dan bisa masuk atau didaftarkan ke dalam e-katalog.Namun, begitupun mereka tetap membantu para pelaku memenuhi kriteria tersebut.

Berdasarkan informasi didapat, beberapa syarat yang harus dipenui pedagang berjualan di kawasan itu yakni, harus memiliki izin dari OSS, sertifikat halal, binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, dan lainnya.(reza)

Exit mobile version