Pemerintah Larang Mudik, Penyedia Jasa Tranportasi Dan Calon Pemudik Kecewa

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini (2021)
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini (2021)

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini (2021). Larangan itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 7 Mei.

Namun, sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.

Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya menekan penyeberan Covid-19 sesuai dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Dengan adanya larangan ini, tentunya berdampak sepinya calon pemudik terhadap sejumlah alat transportasi, salah satunya bus antar Kota antar Provinsi di Sumatera Utara.

Salah satunya PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengaku selama ada larangan mudik sejak tahun lalu, jumlah masyarakat yang menggunakan jasanya (transportasi) mengalami penurunan drastis.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun kemarin (2020), jumlah penumpang yang mudik sangat menurun drastis karena adanya larangan juga. Tahun ini juga dilarang, saya prediksi akan sepi juga,” kata Manager Pemasaran PT ALS, Alwi, Selasa (30/3/2021).

Meski begitu, Alwi berharap kepada pemerintah membuat kebijakan maupun solusi agar pemudik bisa pulang ke kampung halamannya di lebaran tahun ini.

“Harapan saya dari pemerintah ada kebijakan, misalnya yang sudah divaksin boleh mudik atau tidak, sehingga jelas,” kata Alwi menambahkan.

Sementara itu, salah satu calon pemudik, Putri mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Terlebih pada lebaran tahun kemarin (2020) ia tidak jadi pulang ke kampung halamannya.

“Kemarin saya sempat baca berita, pemerintah memperbolehkan mudik tahun ini, tapi kenapa dilarang lagi. Kecewa tentunya, namun pemerintah harus memberi solusi soal (mudik) ini. Misalnya penumpang yang ingin mudik harus yang sudah di vaksin, atau apalah, yang penting saya bisa mudik,” tukas Putri. (mustivan mahardhika)