Tak Punya Izin, Bangunan Empat Lantai di Jalan Pembangunan Dibongkar Sebagian

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan berukuran 13 meter x 34 meter di Jalan Pembangunan, Rabu (31/3/2021).
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan berukuran 13 meter x 34 meter di Jalan Pembangunan, Rabu (31/3/2021).

MEDAN, kaldera.id – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan berukuran 13 meter x 34 meter di Jalan Pembangunan, Rabu (31/3/2021).

Bangunan empat lantai itu tidak memiliki izin dan merugikan Pemko Medan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak hanya itu, bangunan pendukung berukuran 2 meter x7 meter disekitar bangunan utama juga menyalahi dan ikut dibongkar.

Meskipun tidak memiliki izin, pemilik bangunan dinilai cukup berani menuntaskan pengerjaan. Terbukti pengerjaan hampir selesai atau 100%.

“Bangunan ini menyalahi izin. Kami sudah layangkan peringatan tiga kali. Tetap tidak diindahkan. Makanya, berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkarnya. Akibat tidak ada IMB jelas merugikan pemko dari sektor PAD,” tegas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar.

Dia menjelaskan, seharusnya pemilik bangunan mengurus izin terlebih dahulu sebelum menuntaskan pengerjaan. Dari hitungan mereka, retribusi yang harus dibayarkan tidak sampai Rp100 juta.

Pembongkaran bangunan berjalan sekitar 30 menit. Personel Satpol PP Kota Medan dibantu satu unit alat berat. Sebagian bangunan dihancurkan. Pembongkaran tersebut berjalan lancar tanpa ada halangan dari pemilik bangunan.

“Kami masih beri kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izinnya. Makanya, hanya sebagian fisik bangunan yang dihancurkan,” tegas Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Apabila tidak juga diurus IMB nya pasca dilakukan pembongkaran, maka pihaknya melakukan dan penyegelan.

Apabila sudah dilakukan penyegelan dan pemilik melanjutkan pengerjaan, maka akan diteruskan ke pidana.

Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan.

“Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi, maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,” tambahnya.

Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan,
Evi mengaku tidak mengetahui informasi siapa pemilik gedung tersebut.

Menurutnya pemilik dan yang bertanggungjawab atas bangunan itu bukan warga setempat. Sebab, dari awal pengerjaan sampai saat ini tidak melapor kepada dirinya.(reza)