Site icon Kaldera.id

Pelaku Teror Mabes Polri Diduga Menggunakan Senjata Airgun

Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku teroris yang menyerang Mabes Polri, di Jakarta Selatan pada, Rabu (31/3/2021).

Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku teroris yang menyerang Mabes Polri, di Jakarta Selatan pada, Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, kaldera.id – Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku teroris yang menyerang Mabes Polri, di Jakarta Selatan pada, Rabu (31/3/2021).

Diketahui, pelaku berjenis kelamin wanita berinisial ZA berusia 25 tahun, warga Ciracas, Jakarta Timur.

Status pelaku saat ini belum menikah. Dia anak bungsu dari tiga bersaudara dan merupakan mantan mahasiswa.

“Kita cek berdasarkan identifikasi sidik jari dan face recognition ternyata memang identitasnya sesuai,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menambahkan, yang bersangkutan merupakan pelaku teror tunggal. Hal itu didapat dari hasil pencocokan profil dengan data yang dimiliki Kepolisian.

“Yang bersangkutan ini adalah tersangka atau pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS, yang dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosial media. Tersangka ini mantan mahasiswa di sebuah kampus dan drop out pada saat di semester 5,”ucap Kapolri.

Dilansir dari suara.com, saat melakukan aksi terornya di Mabes Polri, pelaku diduga menggunakan senjata api berjenis airgun.

Dari video yang beredar, gagang pistol milik pelaku berwarna keperakan. Selain itu, peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

Di Indonesia sendiri, untuk memiliki senjata jenis airgun ini tak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atau Perkapolri 8/2012.

Persyaratan untuk memiliki senjata tersebut yakni, mengantongi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

Punya keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin. Setelah syarat dipenuhi, pengajuan izin airgun harus diserahkan kepada Kapolda dengan tembusan ke Kapolres tempat pengaju berdomisili.

Setelah mengantongi izin kepemilikan senjata angin seperti airgun, penting diingat bahwa izin berlaku selama lima tahun saja. Karenanya wajib diperbarui dan melakukan daftar ulang di Polda sebelum izin habis.

Sebelumnya, ZA menyerang sejumlah anggota kepolisian di Mabes Polri sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku sempat mendatangi pos utama kepolisian untuk bertanya arah kantor pos.

Setelah diarahkan, ZA kembali ke pos utama Mabes Polri dan melakukan penembakan.

“Melakukan penembakan sebanyak enam kali, dua kali tembakan pada anggota di dalam pos, dua kali di luar, dan menembak pada anggota yang ada di belakang,” imbuh Listyo.

Saat ini, Listyo memerintahkan kepala Densus 88 untuk mendalami dan mengusut kemungkinan terduga masuk ke dalam jaringan kelompok teror.

“Jadi saya perintahkan kepala Densus mendalami dan mengusut tuntas terhadap kemungkinan adanya kelompok jaringan dengan tersangka ini,” pungkas Listyo.

Jenazah pelaku sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah dibawa menggunakan ambulans oleh tim DVI Mabes Polri. (berbagaisuber/mustivan)

Exit mobile version