Site icon Kaldera.id

Beda Pendapat Gubsu dan Pertamina Soal Kenaikan BBM

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menanggapi soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina untuk wilayah Sumut per tanggal 1 April 2021.

Edy mengatakan kenaikan BBM bukan karena Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkannya.

Di dalam beleid itu terdapat aturan Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non subsidi sebesar 7,5 persen dari yang sebelumnya hanya lima persen. Pergub itu ditandatangani oleh Edy Rahmayadi pada 8 Februari 2021 lalu.

“Bukan mengacu dari Pergub. Ya tidaklah, itu salah, yang menentukan harga itu siapa? Pertamina atau gubernur?,” tanya Edy kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

“Ya Pertamina,” sebutnya.

Edy malah menyebut PT Pertamina hanya mencari kesempatan untuk menaikkan harga BBM. “Jadi dia (PT Pertamina) sudah tau tapi dia cari momen aja itu,” tegas Mantan Pangkostrad itu.

Soal peluang penundaan kenaikan BBM itu, Edy mengatakan akan berkomunikasi lebih lanjut. Edy juga mengamini jika kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang kurang populis di tengah pandemi Covid-19.

“Sudah pastilah. Semua apapun, bentuknya barang yang naik pada saat kondisi seperti ni pasti tidak populis. Tapi Negara ini kan harus hidup. Dia harus balance,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat edarannya PT Pertamina menaikkan harga jual bahan BBM non subsidi di wilayah Sumut.

Dilihat kaldera.id, dalam salinan surat edaran PT Pertamina yang ditandatangani Region Manager Retail Sales I, Pierre J Wauran tertanggal 31 Maret 2021di disebutkan bahwa kenaikan harga BBM dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pada Peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Kepada SPBU agar dapat melakukan penyesuaian teknik display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut,” demikian isi surat tersebut

Berikut daftar kenaikan harga BBM:

-Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
-Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
-Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
-Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450
-Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
-Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600

(finta rahyuni)

Exit mobile version