Site icon Kaldera.id

Eks Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara

MEDAN, kaldera.id- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Buyung juga dibebani denda

Selain hukuman pidana penjara, Buyung juga dibebani denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4/2021) itu hanya dihadiri jaksa dari KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Kharuddin Syah alias Haji Buyung terbukti melakukan tindak pidana korupsi

“Menyatakan Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe dalam putusannya.

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Budi S yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Buyung terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Majelis hakim menyatakan H Buyung terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Eks Bupati Labura Kharruddin Sitorus terbukti memberikan suap

Eks Bupati Labura Kharruddin Sitorus terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memvonis hukuman yang sama kepada Agusman Sinaga dengan hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap keduanya yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan karena keduanya sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai ‘fee’. (finta rahyuni)

Exit mobile version