Site icon Kaldera.id

Pengerjaan Jembatan Sicanang Mau di PL kan, PU Medan Tunggu Keputusan LKPP

Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan menunggu keputusan LKPP terkait lanjutan pengerjaan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan menunggu keputusan LKPP terkait lanjutan pengerjaan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

MEDAN, kaldera.id – Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan menunggu keputusan LKPP terkait lanjutan pengerjaan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam APBD Kota Medan 2021, lanjutan pengerjaan lintasan jembatan tersebut memakan biaya sebesar Rp9 miliar.

Rencananya OPD tersebut tidak melelang proyek tersebut. Tapi, akan melakukan penunjukkan langsung kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di 2020 lalu.

“Kami sudah berkonsultasi dan berkomunikasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa). Ada klausul di LKPP, kegiatan yang berkelanjutan bisa di PL. Tujuannya agar kontraktor yang sebelumnya bertanggungjawab penuh atas pekerjaan sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra ketika menjawab pertanyaan anggota DPRD Medan saat pembahasan LKPJ Walikota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/4/2021).

Meski begitu pihaknya masih menunggu balasan atas surat resmi yang mereka kirimkan beberapa waktu lalu. “Masih menunggu fatwa dari LKPP. Harapannya bisa penunjukan langsung,” tuturnya.

Dijelaskannya, penunjukan langsung berbeda dengan kegiatan pengadaan langsung.
Untuk penunjukan langsung ada syarat yang harus dipenuhi. Sedangkan pengadaan langsung dibawah Rp200 juta.

“Penunjukan langsung ini syaratnya, kontraktor yang mengerjakan proyek dan bertanggungjawab atas pekerjaan sebelumnya,” pungkasnya. (reza)

Exit mobile version