Tiga orang kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram bebas dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Tiga orang kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram bebas dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

MEDAN, kaldera.id- Tiga orang kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram bebas dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiganya.

Adapun ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Sedangan, satu terdakwa lainnya yaitu Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Selasa (13/4/2021).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”sebut Abdul Kadir.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkoba

Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkoba. Kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam pengadilan.

Akan mengajukan banding

Menyikapi vonis ini, JPU Chandra Naibaho menyatakan akan mengajukan banding. “Kami pasti banding. Karena putusan ini tidak mempunyai rasa keadilan,”ucapnya usai sidang.

Mengutip dakwaan JPU, kasus berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dia juga menerima 1 unit telepon seluler warna hitam.

Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit ponsel warna hitam.

Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Terdakwa Wahyudi menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan.

Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudo untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang langsung menangkap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Mereka membawa mobil yang di dalamnya terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg. (finta rahyuni)