MEDAN, kaldera.id – Demi mewujudkan keseriusan untuk memberantas peredaran narkoba, Polda Sumut musnahkan sabu seberat 205 Kg, 23 butir ekstasi dan 5 Kg ganja.
Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumut dalam kurun waktu tiga bulan (Desember 2020- Maret 2021).
“Jadi dalam tiga bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap 66 kasus dengan jumlah 110 tersangka dari tindak pidana narkoba,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (14/4/2021).
Seluruh barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Panca menambahkan.
Selain itu, Polda Sumut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut juga telah melaksanakan deklarasi tolak narkoba sebagai upaya mencegah peredarannya.
Panca juga mengajak semua pihak untuk sama-sama memerangi narkoba.
Pasalnya, hingga saat ini, Provinsi Sumut menempati urutan pertama tempat peredaran Narkoba di Indonesia.
“Saya juga meminta kepada kejaksaan untuk tidak segan- segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara,” tukas Panca.
Pada kesempatan deklarasi tolak narkoba tersebut, turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda. (mustivan mahardhika)