Site icon Kaldera.id

Preman Yang Kerap Meminta Uang ke Pedagang Gedung Arca Ditangkap

Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus preman yang kerap meminta uang keamanan terhadap para pedagang Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota.

Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus preman yang kerap meminta uang keamanan terhadap para pedagang Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota.

MEDAN, kaldera.id – Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus preman yang kerap meminta uang keamanan terhadap para pedagang Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial GG, 35, warga Jalan Amal I Medan.

“Pelakunya warga Jalan Amal I. Saat ini (Pelaku) sudah dijebloskan ke penjara,” kata Kompol Rikki Ramadhan, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan itu bermula saat Pelaku GG meminta uang keamanan secara paksa terhadap salah satu pedagang dompet.

Karena tidak diberi uang, preman tersebut menghancurkan barang- barang dagangan milik pedagang.

Kemudian, pedagang tersebut merekam peristawa yang dia alami yang kemudian videonya diunggah ke Media Sosial.

Mengetahui adanya tindak kriminal di wilayah hukumnya, Tim Tekab Polsek Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Selamat VI, Sitirejo III, Medan Kota.

“Pelaku kita tangkap di hari Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang berada di Jalan Selamat VI,” tukas Kompol Rikki Ramadhan.

Diberitakan Kaldera.id sebelumnya, belasan pedagang Jalan Gedung Arca setiap bulannya mengaku menyetor uang senilai Rp700 ribu kepada Preman Setempat (PS).

Dikatakan pedagang, uang yang diberikan kepada PS itu merupakan uang sewa lapak jualan.

Padahal lapak yang mereka perjualbelikan merupakan bagian dari badan jalan milik pemerintah kota (Pemko) Medan .

“Tiap bulan setor ke PS Rp 700 ribu, tergantung ukuran lapaknya. Beda lagi listrik, yang dihitung per lampu tarifnya Rp5.000 per bulannya,” demikian kata salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya. (mustivan mahardhika)

Exit mobile version