MEDAN, kaldera.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS, 29, warga Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ditangkap tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena menjadi pengedar sabu.
Penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena adanya IRT menjadi pegedar sabu di lokasi tersebut.
“Petugas menangkap RS pada hari Kamis (15/4/2021). Ketika itu, RS menyerahkan dua paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Sabtu (17/4/2021).
Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,21 gram
Menurut pengakuan RS, barang haram itu didapatkan dari seorang laki- laki berinisial W (DPO).
Lebih lanjut, dari hasil pengakuannya, RS nekat menjadi pengedar sabu karena terhimpit masalah ekonomi.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri. Aku sama suamiku lagi proses cerai. Uang hasil jualan itu untuk kebutuhan sehari- hari,” ujar RS.
“Aku harap polisi beri keringanan hukuman untukku, karena anak-ku ada dua orang yang harus dihidupi,” lanjutnya.
Karena desakan ekonomi, membuat RS nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.
“Dengan cara cepat ini, aku dapat duit yang lumayan, beli Rp 500 ribu, kemudian kujual lagi dapat untung Rp 200 ribu,” pungkasnya. (mustivan mahardhika)