TNI AL Gagalkan Penyelundupan 110 kg Narkoba dari Malaysia

Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram (kg) Narkoba yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara. Minggu (18/4/21).
Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram (kg) Narkoba yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara. Minggu (18/4/21).

MEDAN, kaldera.id – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram (kg) Narkoba yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara. Minggu (18/4/21).

“Satu unit kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH, 33, sebagai nakhoda dan HS, 34, sebagai ABK berhasil kita amankan. Dari situ (kapal), diemukan 6 karung goni berisi narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan 61.378 Butir pil ekstasi. Jadi totalnya 110,925 kg,” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin (19/4/2021).

Dikatakan Rasyid, penyelundupan itu berhasil diungkap saat petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Tanjungbalai.

“Hari Minggu, (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB, petugas gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama. Diduga, mereka masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan,” kata Rasyid menambahkan

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 6 karung goni yang berisi 100 bungkus sabu dan ekstasi,” lanjut Rasyid.

Selanjutnya, barang bukti beserta nahkoda dan ABK dibawa menuju Lantamal I Belawan.

“Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” bebernya.

“Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D yang diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut,” pungkas Rasyid.

Atas perbuatannya, KH, 33 dan HS, 34, diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (mustivan mahardhika)