Selundupkan Sabu 25 kg, Oknum Anggota DPRK Bireuen Ditangkap BNN

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRK Bireuen, Aceh berinisial US.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRK Bireuen, Aceh berinisial US.

MEDAN, kaldera.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRK Bireuen, Aceh berinisial US.

US ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg). Dia (US) ditangkap di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (21/4/2021).

“Pemesan, pengendali dan sekaligus pemilik narkoba tersebut yakni US yang mengaku anggota DPRK Bireuen, Aceh. Narkoba itu diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, Aceh,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari, Kamis (22/4/2021).

Depari juga menambahkan, US ditangkap bersama dua rekannya yakni M dan M saat melintas menggunakan mobil di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari sana, petugas BNN mendapati sabu seberat 25 kg yang telah disembunyikan di dashboard mobil.

Dari pengakuan ketiga pelaku, barang haram tersebut akan dibawa menuju Jambi.

“Yang bersangkutan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatra Utara terkait kasus narkotika. Hal ini sesuai surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/140/III/2021/ Ditres narkoba Polda Sumut tanggal 5 Maret 2021,” ujar Arman menambahkan.

Diketahui, US memiliki beberapa alamat tempat tinggal berbeda- beda.

DiKTP-nya, US beralamat di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Sedangkan disurat Izin Mengemudi (SIM) US beralamat di Jalan Asrama Korem 147, Kota Bandar Lampung.

Sementara sesuai surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, US bertempat tinggal di Dusun III Cina Maju, Desa Cut Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Saat ini US bersama dua rekannya telah dibawa ke BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” tukasnya. (mustivan mahardhika)