Site icon Kaldera.id

Dishut Sumut Amankan Truk Berisi 17 Ton Getah Pinus Ilegal

Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan truk berisi 17 Ton getah pinus ilegal.

Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan truk berisi 17 Ton getah pinus ilegal.

MEDAN, kaldera.id- Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan truk berisi 17 Ton getah pinus ilegal. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya di Gerbang Tol Tebingtinggi.

“Truk berisikan getah pinus itu didapati tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK),” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto.

Herianto mengatakan penangkapan getah Pinus ilegal oleh tim Polhut Dishut yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini diduga diambil dari daerah Sipahutar, Toba.

Dalam penangkapan ini, pihaknya juga turut mengamankan 2 supir dan 1 orang kernet. Sedangkan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sumut.

“Saat ini Truk beserta barang bukti diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provsu dan juga telah diamankan supir 2 orang dan kernet 1 orang,” ujarnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version