Belum Bisa Tarik Retribusi IMB Center Point, Pemko Medan Gandeng KPK dan Kejari Medan

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan dukungan KPK dan Kejari Medan untuk memungut retribusi dan pajak Center Point Mall di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan dukungan KPK dan Kejari Medan untuk memungut retribusi dan pajak Center Point Mall di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan dukungan KPK dan Kejari Medan untuk memungut retribusi dan pajak Center Point Mall di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.

Pasalnya, bangunan itu belum memiliki IMB sejak berdiri sampai beroperasi. Retribusi IMB bangunan tersebut mencapai Rp175 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir.

“Saat ini memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya ketika Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan di rangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan, di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskanya, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dengan selalu mensuport Pemko Medan. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan. Sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam paparannya menyebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya yakni, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap. “Ketujuhnya menyebabkan kerugianbl negara,” tambahnya.(reza)