MEDAN, kaldera.id- PT Kimia Farma TBK melalui cucu usahanya mengecam ulah oknum petugas yang menggunakan alat Rapidtest Antigen bekas kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional. Pihaknya menyebut akan memberikan sanksi tegas jika memang oknum itu terbukti bersalah.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini dalam rilisnya, Rabu (28/4/2021).
PT Kimia Farma Diagnostik juga mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini. Pasalnya, menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan akan melakukan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.
“Evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan
sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
Polisi dalam kasus ini sudah mengamankan 6 orang pelaku. Enam orang yang diamankan itu diduga petugas Kimia Farma yang melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. (finta rahyuni)