Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai bersalah melakukan penghasutan saat aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut beberapa waktu yang lalu.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai bersalah melakukan penghasutan saat aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut beberapa waktu yang lalu.

MEDAN, kaldera.id- Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai bersalah melakukan penghasutan saat aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut beberapa waktu yang lalu.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Arief dalam persidangan yang di digelar di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021). Sidang ini hanya dihadiri oleh jaksa dan penasehat hukum terdakwa, sedangkan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Dalam nota tuntutan itu, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah memicu tindak pidana lain. Terdakwa juga kata JPU tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial yang menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

Selain itu, terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Ia pun disebut mengajak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut yang berujung pada kerusuhan dan pelemparan.

Selain Khairi Amri, ada tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka masing-masing bernama Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Tengku Oyong menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (finta rahyuni)