Gubsu Ultimatum Kesawan Tutup Pukul 22.00 WIB

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta agar Kesawan City Walk (KCW) tidak lagi melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yaitu pukul 22.00 WIB.

Pasalnya, sebelumnya Bobby saat melakukan peninjauan ke Kesawan City Walk, Sabtu (24/4/2021) malam mengatakan batas operasional KCW pada akhir pekan sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan pada Senin-Jumat pukul 22.00 WIB.

“Sudah putus, sudah selesai, pukul 22.00 WIB di Sumut dia harus sudah berhenti,” kata Edy.

Ia juga mempertanyakan alasan Bobby membolehkan Kesawan City Walk tetap buka diluar jam operasional PPKM Mikro.

“Peraturan dari mana itu?. Sudah ditentukan dari pusat jam 21.00 WIB karena perbedaan waktu antara Sumatera dan jawa, sumut menentukan sampai jam 22.00 WIB,” tegas Edy.

Sebelumnya, kawasan wisata kuliner yang digagas oleh Wali Kota Medan itu, menjadi perbincangan masyarakat Sumut, karena jam operasionalnya yang melanggar PPKM mikro. 

Selain itu, kawasan yang disebut sebagai Kitchen Of Asia ini juga kerap kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Padahal pemerintah sedang dalam pencegahan penularan Covid-19. (finta rahyuni)