MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut saat ini masih menetapkan lima orang tersangka terkait tindak pidana penggunaan kembali alat Swab Antigen di Bandara Kualanamu (KNO), Deliserdang, Selasa (27/4/2021).
“Saat ini kami masih menetapkan lima orang tersangka. Nanti penyidik akan melakukan pengembangan lagi, bukan tidak mungkin ada tersangka lain,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, Kamis (29/4//2021).
Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial, PM, SR, DJ, M dan R.
Tersangka PM selaku Business Manager Lab Kimia Farma kota Medan berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. Dia yang menyuruh melakukan penggunaan Swab Antigen bekas.
SR berperan sebagai kurir yang mengantar Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma.
Setelah dibersihkan (Swab Antigen) dan dikemas ulang di Lab Kimia Farma, kemudian dibawanya kembali ke Bandara KNO.
DJ diduga berperan melakukan pendauran ulang Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
M berperan melaporkan hasil swab ke pusat. Sedangkan R diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma KNO.
“Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung selama lebih kurang empat bulan. Terhitung mulai dari Desember tahun 2020,” kata Panca menambahkan.
Lanjut Panca, dari situ para tersangka mendapatkan hasil dari keuntungan penggunaan Swab Antigen bekas sekitar Rp. 177 juta.
“Perharinya, mereka melayani sekitar 200 hingga 250 orang yang melakukan Swab Antigen di Bandara. Namun yang dilaporkan ke Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan R. A Kartini Medan hanya sekitar 100 orang,” bebernya.
“Kemudian sisa dari jumlah tersebut (100 s/d 150 orang) itu merupakan keuntungan mereka yang didapat dari hasil penggunaan Swab Antigen bekas,” lanjutnya.
Diketahui, mereka memasang tarif sekitar Rp 200 Ribu per orang yang ingin melakukan Swab Antigen.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliyar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliyar.
“Mereka terkena Pasal berlapis, yakni pasal tentang kesehatan dan perlindungan konsumen,” tutup Panca.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menyita barang bukti alat Swab Antigen bekas maupun baru, uang tunai Rp 177 Juta, dua sampel PCR dan lainnya. (mustivan mahardhika)