MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sudah menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai Waris Thalib menjadi pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai.
Pengangkatan ini merupakan tindaklanjut usai Walikota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh KPK.
“Sudah saya tandatangi itu Wakil Walikota menjabat sebagai Plt, 4 hari yang lalu (ditandatangani),” ujar Edy, Selasa (4/5/2021).
Mantan Pangkostrad itu mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang. Edy juga memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Kan tak boleh kosong itu. Masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada untuk itu masyarakat tetap berjalan seperti biasa sampai nanti ada kepastian inkrah dari hukum,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditahan oleh KPK karena menyuap penyidik KPK sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan agar menghentikan penyidikan kasus yang menimpanya (Wali Kota Tanjungbalai).
Ia menyusul dua tersangka lainnya yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) yang sudah terlebih dahulu ditahan.
Penahanan terhadap MS dilakukan untuk 20 hari mulai tanggal 24 April hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. (finta rahyuni)