MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak rumah sakit (RS) Martha Friska Medan. Dengan begitu, rumah sakit ini tidak lagi menangani pasien Covid-19.
Gubenur Sumut mengatakan awalnya Pemprov Sumut hanya melakukan kontrak dengan RS Martha Friska selama 6 bulan. Namun, Pemprov Sumut akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak karena jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat.
RS Martha Friska sendiri sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020 lalu.
“Rencananya hanya 6 bulan, karena kita prediksi saat itu 6 bulan Covid ini selesai. Namun, lanjut menjadi 1 tahun,” ujar Edy saat meninjau RS Martha Friska Medan, Selasa (4/5/2021).
Meski begitu Edy mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Pasalnya, pihaknya sudah menyediakan rumah sakit rujukan lainnya seperti RSUPH Adam Malik, RS Haji Medan, RS Murni Teguh, RS GL Tobing dan RS Royal Prima.
Saat ini, kata Edy persentase kepadatan rumah sakit rujukan Covid-19 baru sekitar 64 persen. “Berarti ada 34 persen lagi yang sanggup menampung pasien,” jelasnya. (finta rahyuni)