Giliran Penasehat KNPI Sumut Minta Mabes Polri Tangkap Lisman Hasibuan

Penasehat KNPI Sumatera Utara (Sumut) Robert L Tobing juga minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Penasehat KNPI Sumatera Utara (Sumut) Robert L Tobing juga minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

MEDAN, kaldera.id- Penasehat KNPI Sumatera Utara (Sumut) Robert L Tobing juga minta Mabes Polri segera menangkap Wakil Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas tindakan kriminal pencemaran nama baik terhadap Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Robert mengatakan apa yang dilakukan Lisman Hasibuan itu merupakan tindakan yang tidak terpuji dan jauh dari semangat pemuda hari ini.

“Saat ini KNPI fokus mengkonsolidasikan untuk bersatu dan membantu memerangi Covid-19. Ini malah tebar fitnah dan terkesan mengadu domba, sehingga berpotensi menimbulkan asumsi yang tidak baik,” kata Robert, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, Lisman Hasibuan salah alamat jika ia menebar cerita yang mengkaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dan Prabowo Subianto. Pihaknya juga kata Robert akan mengawal kasus itu di Mabes Polri.

“Pak Sufmi Dasco itu hormat betul dengan Pak Prabowo. Dan setiap keliling ke daerah, Pak Dasco selalu meneruskan pesan dan nasihat Pak Prabowo kepada pejuang- pejuang politik muda di berbagai daerah,” tegas Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut itu.

Terkait masalah ini, Robert mengatakan bahwa KNPI diberbagai daerah punya pendapat yang sama, yakni mendesak Mabes Polri untuk menangkap Lisman Hasibuan.

Kasus ini berawal saat Lisman Hasibuan mengeluarkan siaran pesan melalui WhatsApp Grup (WAG) yang meminta agar Prabowo mundur sebagai Ketua Umum Gerindra. Dalam pesan itu, ia mendukung Sufmi Dasco untuk menggantikan Prabowo.

Hal itu dilakukannya dengan mengatasnamakan Ketua Umum majelis Penyelamat Organisasi (MPO) KNPI.

Atas kejadian itu, Lisman kemudian dilaporkan ke Mabes Polri oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) M Maulana Lpaoran itu bernomor: STTL/188/V/2021/BBARESKRIM.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik/fitnah terhadap Sufmi Dasco Ahmad. (finta rahyuni)