MEDAN, kaldera.id – Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan kini semakin cepat. Apabila tidak ada masalah terkait dokumen pengurusan, izin bisa diterbitkan paling lama 14-15 hari sejak dokumen masuk.
Hal ini dikarenakan adanya pemangkasan kewenangan proses penerbitan IMB. Dimana, semua proses dilimpahkan penuh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tidak ada lagi kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, terutama dalam memberikan rekomendasi, apakah bangunan yang dimohon bisa diterbitkan izin atau tidak.
“Sebelumnya proses penerbitan IMB sebelum peralihan bisa 21 hari atau lebih. Sekarang kewenangannya penuh di kami, maka prosesnya bisa 14-15 hari. Dengan catatan dokumen tidak ada masalah,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Suherman, Senin (17/5/2021).
Herman menjelaskan, bahkan seluruh staf Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang sebelumnya menangani penerbitan izin dan rekomendasi telah dipebantukan ke DPMPTSP.
“Semua diserahkan ke kami. Termasuk stafnya. Sifatnya diperbantukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses penerbitan izin saat ini tetap berjalan. Pihaknya tetap membuka loket penerimaan berkas meski 7 orang stafnya positif terpapar COVID-19.
“Ada 7 yang positif. Saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. Namun, begitupun proses perizinan tetap berjalan. Tidak boleh terhenti,” tambahnya.
Sebelumnya, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengingatkan, dalam setiap proses penerbitan izin, tidak ada kutipan apapun diluar retribusi. (reza)