Site icon Kaldera.id

Pemprov Sumut Buka Formasi 10.991 PPPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 682 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Sumut Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.

Mereka yang lulus nantinya akan ditempatkan di sekolah tingkat menengah atas, yakni SMA dan SMK Negeri, yang ada di seluruh kab/kota di Sumut.

“Ya 10.991 tenaga guru,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut kepada kaldera.id, Kamis (27/4/2021).

Faisal menyebut pihaknya masih menunggu jadwal pembukaan pendaftaran. Saat ini, kata dia Pemprov Sumut masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB.

“Masih menunggu, nanti akan diinfokan lebih lanjut ya. Ini kami pun terus koordinasi dengan BKN juga Kemenpan,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut mengusulkan formasi atau kuota sebanyak 12.000 guru honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 tersebut.

Adapun 12.000 formasi guru PPPK itu, adalah bagi guru honor SMA/SMK dan sederajat. Sedangkan pengusulan formasi untuk guru honor di bawah naungan Pemkab/Pemko, menjadi kewenangan Pemkab/Pemko itu sendiri. (finta rahyuni)

Exit mobile version