Site icon Kaldera.id

Fraksi Golkar Surati Baskami Tolak Pergantian Timsel KPID Sumut

Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat penolakan terkait pergantian anggota tim seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut

Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat penolakan terkait pergantian anggota tim seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut

MEDAN, kaldera.id- Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat penolakan terkait pergantian anggota tim seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Rabu (2/6/2021).

Pergantian Timsel itu diketahui merupakan tindaklanjut Surat Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Nomor: 1091/18/Sekr perihal Pembentukan Ulang Tim Seleksi KPID Sumatera Utara pada tanggal 09 Mei 2021.

Fraksi Golkar menolak hasil rapat internal Komisi A tentang Tim Seleksi KPID Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut yang mengganti nama Abdul Haris yang merupakan Ketua Timsel.

Poin sikap yang dicantumkan oleh Fraksi Golkar

Dalam surat itu, ada tiga poin sikap yang dicantumkan oleh Fraksi Golkar DPRD Sumut.

Pertama, menolak secara tegas hasil keputusan internal Komisi A terkait tentang pergantian khusus kepada salah satu anggota Timsel KPID Sumut karena tidak dilakukan dengan benar.

Jika ada pergantian, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Irham Buana mengatakan seharusnya dilakukan untuk semua anggota Timsel yang telah ditetapkan oleh DPRD Sumut sejak tahun 2020 lalu it.

Kedua, keputusan rapat Internal Komisi A tentang Tim Seleksi KPID Provinsi Sumatera Utara berpotensi bersifat diskriminatif terhadap salah satu anggota Tim Seleksi KPID karena hal tersebut melanggar prinsip hukum Equality Before The Law (semua orang berkedudukan sama di depan hukum) sehingga dikhawatifkan akan menimbulkan konflik atau bahkan rawan penolakan/gugatan hukum.

Ketiga, Fraksi Golkar meminta agar Komisi A menunda proses pemilihan pimpinan timsel karena bertentangan dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1091/18/Sekr prihal Pembentukan Ulang Tim Seleksi KPID Prov. Sumatera Utara.

Tertundanya pengesahan

Irham Buana menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Komisi A tersebut awalnya membahas soal tertundanya pengesahan Timsel KPID Sumut karena masalah keterwakilan dari unsur lembaga dimaksud (manta komisioner). Padahal menurutnya, perwakilan dari KPID bukan merupakan keharusan, jika merujuk para peraturan KPI Pusat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/2014 di Pasal 19 terkait pembentukan timsel dengan menyebutkan, ‘Tim seleksi pemilihan anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah Provinsi, dan KPI Daerah’.

“Dalam rapat itu membahas soal unsur keterwakilan KPID di Timsel. Padahal ketentuan pusat tidak ada disebutkan harus,” ujar Irham yang juga berada di Komisi A DPRD Sumut.

Menurut Irham yang juga sempat mengikuti rapat internal di Komisi A, sikap menolak keputusan di rapat tersebut karena penggantian dilakukan khusus untuk satu orang saja. Seharusnya jika ada pergantian, dilakukan untuk semuanya, mengingat seluruh perangkat Timsel juga sudah ditetapkan sebelumnya di DPRD Sumut.

“Kalau mau diganti, harus semua. Bahwa kemudian itu diusulkan nanti untuk orang yang sama, silakan saja. Tetapi prosesnya harus dilakukan mulai dari awal lagi. Jadi ada praktek yang tidak benar dilakukan,” sebutnya.

Menolak hasil rapat

Dengan ini kata Irham, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengambil keputusan menolak hasil rapat internal Komisi A, dan tidak bertanggungjawab atas keputusan dan langkah seleksi berikutnya jika tetap dijalankan. Apalagi potensi gugatan hukum sangat terbuka dengan keputusan ini.

“Makanya kami menolak karena tidak dilakukan dengan benar. Kalau dilanjutkan, aka nada penolakan. Bisa juga (gugatan) diajukan hukum oleh anggota Timsel yang diganti,” tegas Mantan Ketua KPU Sumut ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Timsel telah ditetapkan di Komisi A DPRD Sumut pada 2020 lalu, yakni Corry Novrica AP Sinaga, Abd Haris, Dadang Darmawan, Irman Oemar dan Prof Khairil Ansari (anggota Timsel). Namun rapat internal kemarin mengganti Abdul Haris dengan nama Komisioner KPID yang masih aktif yaitu Mutia Atiqah.

(finta rahyuni)

Exit mobile version