Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/6/2021).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/6/2021).

MEDAN kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/6/2021). Sidak ini dilakukan usai mendapat laporan dari orang tua siswa terkait permasalahan situs Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 untuk SMA/SMK di Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan ada beberapa temuan yang didapatkan dari hasil sidak tersebut.

Pertama, situs PPDB online 2021 itu menurut Ombudsman tidak tidak dipersiapkan dengan baik. Sehingga, banyak orang tua siswa yang memiliki kendala saat melakukan pendaftaran.

“Seperti tujuan pilihan sekolahnya berbeda, misalnya pilihan awalnya di SMA 3, namun pindah ke SMA Pantai labu,” ujar Abyadi di Dinas Pendidikan Sumut.

Kedua, lanjut Abyadi pada saat pendaftaran situs PPDB tidak tertera jalur pendaftaran yang harusnya dipilih oleh setiap pendaftar. Jalur itu seperti, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur zonasi.

Setelah itu, Ombudsman juga menemukan kekacauan dalam proses pendaftaran di posko PPDB 2021 yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumut di Aula Amir Hamzah Kantor Dinas Pendidikan.

“Situasi yang ramai begini, tidak terlihat tim teknis atau vendornya. Mestinya ketika sudah begini, vendor yang harus turun melihat situasi. Yang ada kita lihat malah kebingungan,” sesal Abyadi.

“Kemudian petugas yang ada di dalam itu sangat sedikit yang kita lihat cuma dua orang, selain dia tidak punya Id card, jadi kita tidak tau dia siapa,” sambungnya.

Ombudsman kata Abyadi melihat situasi ini merupakan bentuk kegagalan dari Dinas Pendidikan Sumut.

Dia juga mengkritisi dalih panitia PPDB online Sumut yang mengatakan bahwa sistem pendaftaran ini tidak begitu menjadi masalah, dan bisa diantisipasi oleh pihaknya.

“Mereka bilang masih tetap berusaha, ini masih bagus masih bagus. Tapi kita buktikan ada yang mendaftar gak bisa juga kan. Jadi mereka masih membela diri untuk menjelaskan ini gak papa. Padahal kita lihat tadi didepan kita gak beres juga,” kesal Abyadi.

“Jadi mau saya sebetulnya, gak perlu kemana-mana, kalau aplikasi gak baik katakan saja gak baik, kita perbaiki. Selesai sebetulnya, gak neko-neko kemana mana,” tambahnya.

Atas hal ini, Ombudsman meminta kepada Dinas Pendidikan Sumut untuk memperpanjang pendaftaran yang awalnya hanya sampai 9 Juni 2021.

“Jadi kami harapkan ini agar diperpanjang waktu pendaftaran ini,” jelasnya.

Pihaknya juga kata Abyadi, akan terus melakukan pengawasan dalam proses PPDB ini. Sehingga menurutnya, tidak terjadi kesalahan- kesalahan yang bisa merugikan para pendaftar.

“Ombudsman seluruh tahapan akan kita awasi,” tegasnya. (finta rahyuni)