Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2021/2022 yang banyak dikeluhkan pendaftar.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2021/2022 yang banyak dikeluhkan pendaftar.

MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2021/2022 yang banyak dikeluhkan pendaftar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan Edy Rahmayadi tidak boleh membiarkan hal tersebut.

“Saya berharap Gubsu segera memberikan perhatian soal itu. Jangan dibiarkan ini karena saya lihat Dinas Pendidikan gagap menghadapi masalah ini. Kadis pendidikan juga bingung,” ujar Abyadi, Rabu (9/6/2021).

Abyadi juga menilai, sistem PPDB 2021 ini lebih buruk dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, PPDB online ini kacau seperti saat awal PPDB dilakukan secara online di Sumut.

“Dulu kan di awal-awal PPDB online ini kacau, tahun kedua hingga seterusnya mulai ada perbaikan, kemarin tahun 2020 itu menurut saya sudah semakin baik ya perubahan peningkatan. Tapi kayaknya tahun ini seperti nol lagi, seperti di awal belajar lagi menerapkan PPDB online terlihat dari Kekacauan PPDB itu sendiri ya,” jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa sistem PPDB online yang disediakan oleh panitia belum sempurna sehingga banyak menimbulkan gangguan kepada para pendaftar. Dengan begitu, Abyadi meminta agar panitia segera memperbaiki sistem ini.

“Ini sistem nya belum siap tapi sudah diluncurkan ke masyarakat. Kalau vendornya masih yang sekarang, saya masih ragu apakah dia bisa memperbaiki ini,” jelasnya.

Atas hal itu, dia berharap agar jadwal pendaftaran PPDB lewat jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua ini bisa diperpanjang.

“Jadi karena situasi seperti ini jadi kita minta itu untuk diperpanjang,” pungkasnya. (finta rahyuni)