Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi atas nama Presiden RI melantik Ya'atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (10/6/2021).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi atas nama Presiden RI melantik Ya'atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (10/6/2021).

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi atas nama Presiden RI melantik Ya’atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (10/6/2021).

Mereka yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 131.12- 354 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di kab/kota pada Provinsi Sumut.

“Mengesahkan nama yang tertera dalam lampiran surat ini sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” demikian isi SK Kemendagri yang dibacakan saat prosesi pelantikan.

Dalam sambutannya, Edy menyampaikan ada sejumlah pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias. Pasalnya, kata Edy Nias menjadi salah satu daerah yang paling rendah dibandingkan 33 kab/kota lainnya di Sumut. Mulai dari penyerapan anggaran hingga kegiatan masyarakat.

“Kepada Bupati Nias, pekerjaan rumah anda besar sekali. Kita tahu semua Nias ini bagaimana, sekarang ini anda menjadi bapak dan ibu di Nias, berat sekali,” kata Edy.

“Saya minta maaf ini, dari 33 kab/kota Nias ini yang sangat rendah sekali, APBDnya kegiatan masyarakat nya. Ini yang perlu perjuangan kita bersama-sama, apapun alasannya paling tidak sama lah dengan yang lain,” Sambung Mantan Pangkostrad itu.

Sama halnya dengan kepala daerah lainnya, Edy juga mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Nias untuk loyal kepadanya selaku Gubernur. “Saya sampaikan kepada bupati Nias anda harus loyal kepada gubernur dalam pencapaian visi misi. Sama halnya seperti saya loyal kepada presiden,” sebutnya.

Termasuk kata Edy, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan visi misi gubernur. RPJMD ini, lanjut Edy harus sudah diserahkan kepada Pemprov Sumut dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.

“Terlambat berarti anda melanggar undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah menetapkan Ya’atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan wakil Bupati Nias terpilih dalam pilkada 2020 pada 19 Februari 2021 dengan perolehan suara sebanyak 21.905. Penetapan pasangan calon pemenang pilkada 2020 ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengabulkan pencabutan permohonan perselisihan tertanggal 15 Februari 2021. (finta rahyuni)