MEDAN, kaldera.id – Tim gabungan Pemko Medan bersama TNI/Polri menertibkan hiburan malam IXNine KTV di Jalan Perdana, Kamis malam (10/6/2021). Hiburan malam tersebut melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dimana, berdasarkan surat edaran Walikota Medan No440/4338 tentang perpanjangan PPKM terkait pengendalian dan pencegahan Covid19, hiburan malam tidak dibenarkan beroperasi sampai 14 Juni 2021 mendatang. Tim pun membubarkan para pengunjung yang berada di karaoke tersebut dan memberikan peringatan keras kepada pengelola.
Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan. “Para pengunjung kita bubarkan dan kepada pemiliknya diberi peringatan keras agar tidak mengulangi lagi kesalahannya. Apabila tetap beroperasi akan diberikan sanksi lebih tegas lagi. Bisa saja pencabutan izin,” ungkap Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno Harahap. (reza)