MEDAN, kaldera.id- Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 71 orang saat pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021). Salah satu diantaranya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN.
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko saat paparan di Polrestabes Medan mengatakan penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa tempat karaoke itu tetap buka. Padahal, instruksi gubernur memerintahkan agar tempat hiburan malam ditutup dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
YN, kata Riko ditangkap saat berada di room 202 bersama dengan rekannya yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita. Saat itu, juga turut diamankan barang bukti narkoba.
“Hasil urinenya positif. Ada satu butir sisa ekstasi,” sebut Riko, Senin (14/6/2021).
Meski begitu, pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait status YN. “Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman kalau ada peningkatan status kita sampaikan ke rekan media,” sebutnya.
Pada saat penggeledahan di tempat karaoke itu, polisi juga menemukan sebanyak 285 butir obat berbentuk pil yang diduga narkotika.
“Sering kita sebut ekstasi atau inex,” ujar Riko.
Selanjutnya kata Riko ke 71 orang yang berada di tempat karaoke itu dibawa ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan test urine 51 orang dinyatakan positif narkoba termasuk YN.
“51 orang dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin, atau positif inex dan sabu-sabu. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan maraton,” ujar Riko
Kata Riko selama ini, tempat itu buka dari pukul 13.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Mereka buka atas instruksi manager karaoke berinisial RG alias Kiki.
“Saat ini sedang kita undang (pemanggilan), namun belum hadir nanti perkembangan kita sampaikan ke rekan sekalian,” ujar Riko.
Selain itu kata Riko berdasarkan penyelidikan, tempat karaoke itu juga menjual pil ekstasi.
“Uang hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp17.200.000 juta, untuk ekstasi ini dijual per butirnya Rp300 ribu,”ujar Riko.
Teknis penjualannya menurut Riko, pihak managemen meminta waiters, menawarkan ke pelanggan. Setelah itu, waiters tersebut menyampaikan ke operator yang menyimpan narkoba.
“Ekstasi itu disimpan di tempat permen,”ujar Riko.
Ke-71 orang yang ditangkap dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat. Sedangkan yang menggunakan narkoba bakal dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (finta rahyuni)