Dana Bagi Hasil Pajak Belum Ditransfer, Pemprovsu Utang Ke Pemko Medan Rp433 Miliar Lebih

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah disebabkan beberapa hal.
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah disebabkan beberapa hal.

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah disebabkan beberapa hal.

Beberapa hal tersebut yakni, adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Selain itu, hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer. Sehingga Pemprovsu memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar.

Kemudian adanya pembatasan pengunjung terhadap sejumlah usaha, baik restoran, cafe, hiburan malam dan lainnya untuk pencegahan Covid-19. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah. Hal tersebut disampaikan Bobby dalam
Sidang Paripurna DPRD Medan Penyampaian Nota Jawaban Walikota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Senin (21/6/2021).

Untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Disamping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” ungkapnya.(reza)