Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu Ismael Parenus Sinaga
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu Ismael Parenus Sinaga

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengatakan telah membayarkan kewajiban dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemko Medan untuk anggaran tahun 2020. Bahkan, penyaluran tersebut sudah diaudit secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, untuk 33 kab/kota.
“Terkait hal ini nggak ada masalah kok, karena DBH ini juga diaudit oleh BPK dan saya tegaskan untuk kurang salur DBH tahun 2020 (ke Pemko Medan), sudah 100 persen disalurkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab wartawan, Rabu (23/6/2021).

Ismael menjelaskan bahwa, DBH pajak provinsi ke kab/kota dialokasikan setiap tahunnya. Adapun pembayarannya disalurkan per triwulan.

“Nah untuk triwulan IV, tentu total realisasi dan proporsi bagi hasilnya menunggu perhitungan di akhir 31 Desember tahun berkenaan, kemudian untuk triwulan IV ini akan kita bayarkan pada tahun berikutnya,” kata Ismael.

Pihaknya menyebut tidak pas terminologi utang yang disematkan Pemko Medan dalam hal ini. “Maaf, jadi bukan terminologi utang, karena Pemprovsu nggak pernah minjam uang dari pemko sehingga berutang,” katanya.

Dia menyampaikan total DBH pajak ke kab/kota TA. 2020 telah pihaknya salurkan sekitar Rp2,3 triliun, dan semuanya sudah diaudit BPK RI.

“Yang perlu didalami adalah bagaimana agar dana bagi hasil itu dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dalam memajukan pembangunan, termasuk ikut membantu menuntaskan prioritas pembangunan di daerah mereka masing-masing,” katanya.

Kurang bayar DBH pajak

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menanggapi enteng pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution soal kurang bayar DBH pajak pihaknya ke Pemko Medan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Oh, tak tau aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak pemprov punya utang pula. Nanti kita lihat,” katanya menjawab wartawan, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, besaran dana yang disebut belum tersalurkan ke Pemko Medan itu sebesar Rp.433,8 miliar. Dengan adanya utang dari Pemprov Sumut tersebut, membuat Pemko Medan akan memaksimalkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Menurut Bobby Nasution pula, dengan pemberlakuan pembatasan dan penghentian operasional tempat hiburan malam, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, membuat pendapatan Pemko Medan dari sisi penerimaan pajak maupun retribusi mengalami penurunan. (finta rahyuni)