Site icon Kaldera.id

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU

Kejaksaan Negeri Medan secara resmi menahan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (28/6/2021).

Kejaksaan Negeri Medan secara resmi menahan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (28/6/2021).

MEDAN, kaldera.id- Kejaksaan Negeri Medan secara resmi menahan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (28/6/2021). Penahanan dilakukan usai penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan.

Ketiga tersangka adalah S, Mantan Rektor UINSU, sedangkan dua tersangka lainnya, (SS) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

“Benar, Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28 Juni 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata.

Adapun tersangka S disangkakan
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs.
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” rinci Bondan.

Sedangkan SS dan JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada Juli 2017. Saat itu, S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar. Kemudian Kementerian Agama menyetujui anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar Rp50 miliar

“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10 miliar lebih,” terang Bondan.

Selanjutnya kata Bondan, Kepala kejaksaan Negeri
Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan
untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum
menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri,”pungkasnya.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018. (finta rahyuni)

Exit mobile version