Site icon Kaldera.id

Bobby Revisi Batas Usia Penerima Bantuan Jasa Pelayanan, Boleh Diatas 60 Tahun

Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

MEDAN, kaldera.id- Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution merevisi batasan usia bagi penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Batas usia yang awalnya hanya sampai 60 tahun kini diperbolehkan diatas itu.

Hal itu disampaikan Bobby dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

“Tadi sudah saya sampaikan di momen Ulang Tahun Kota Medan ini, kita buat tidak ada lagi batasan umur untuk 60 tahun. Memang kan hampir 60 persen diatas 60 tahun,” kata Bobby.

Selain itu, Bobby meminta agar penerima dana jasa pelayanan ini bisa menggunakan rekening atas namanya sendiri. Pasalnya, kata Bobby masih banyak nama penerima yang tidak sesuai dengan rekening penerima.

“Perlu juga para camat, lurah memberikan edukasi, karena banyak dari kemarin itu yang menggunakan rekening bukan nama langsung. Ini juga perlu ada pembinaan. Nama rekeningnya harus sesuai dengan nama penerima,” jelas Bobby.

Pembatasan usia penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Batas usia tersebut tertera di poin ke-38 dalam Perwal.

Usia minimal bagi penerima dana adalah 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Para penerima dana jasa pelayanan itu antara lain bilal mayat, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Kong Hu Chu.

Bobby kemudian memberi penjelasan soal batas usia tersebut. ia menegaskan batas usia tersebut bukan ditujukan kepada lansia penerima bantuan.

Ia kemudian menjelaskan pertimbangan membuat batasan usia bagi penerima dana tersebut. Ia mengatakan tak mungkin orang berusia di atas 60 tahun bekerja sebagai penggali kubur untuk mendapat tambahan dana.(finta rahyuni)

Exit mobile version