Gus Irawan Ingatkan RUU Pajak Pertimbangkan Kondisi Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Mengingat masih berlangsungnya situasi pandemi, pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan,” kata Gus Irawan Pasaribu usai mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Untuk itu, politisi Fraksi Gerindra ini mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif dan terukur. Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemic Covid-19.

Kondisi APBN

Hingga saat ini, sistem perpajakan dinilai belum mampu untuk mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal tersebut dapat kita lihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, di mana belanja selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Hal ini terlihat dari tax ratio yang masih rendah, beberapa tahun terakhir di kisaran 10 persen ke bawah. Hal tersebut menyebabkan defisit anggaran meningkat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi dan memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat,” ucap Gus Irawan Pasaribu.

Program pembangunan nasional

Hadir secara virtual, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien. Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.

“Urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata, dimana konsumsi dapat tumbuh dan pendapatan per kapita masyarakat semakin tinggi. Nantinya, terbentuk APBN yang sehat dan berkelanjutan, dimana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang terjaga. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kemudahan berusaha,” papar Menkeu.

Reformasi perpajakan akan meliputi dua aspek perbaikan, yakni reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk memperluas basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing. Hal tersebut juga akan dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global.

Menurut Menkeu, insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja. Kemudian, reformasi kebijakan juga dilakukan untuk mengurangi distorsi dan exemption berlebihan serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.

Kepastian hukum perpajakan

Sedangkan dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan. Menurutnya, kemudahan itu dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha. Penguatan administrasi perpajakan, juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan pelaksanaan kesepakatan internasional.

Pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal juga akan dilakukan dalam reformasi administrasi. Selain itu, dilakukan juga upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi.

Menkeu mengatakan, reformasi dilakukan untuk mengikuti tren dan best practices perpajakan global serta mendorong kepatuhan pajak yang tinggi. Menurutnya, sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit. (finta rahyuni)