Site icon Kaldera.id

Gus Irawan: Pinjol Ilegal Meresahkan

Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu

Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu

MEDAN, kaldera.id- Kasus pinjaman online (Pinjol) telah meresahkan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjol perlu ditingkatkan. Apalagi jika ada teror kepada masyarakat yang terperangkap dalam Pinjol. Ketenangan masyarakat pun terusik, kata dia.

Dalam keterangannya, Senin (21/6/2021), Gus Irawan mengungkapkan, salah satu kasus pinjol Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga,” sesalnya.

Menurut Gus Irawan, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum. “Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tegas legislator dapil Sumut II ini. Kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Dia mengusulkan dalam upaya bersih-bersih terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, hendaknya Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena pinjol tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai ‘Satgas Waspada’ untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas itu tidaklah maksimal.

“OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan,” tambahnya.

Gus Irawan menyarankan, pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu. “Jadi, pada prinsipnya dalam hal ini OJK harus bisa bicara terbuka dan juga bareskrim juga harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol ini dan juga pihak-pihak terlibat karena kemungkinan bisa saja ada keterlibatan oknum-oknum OJK dengan maraknya pinjol ini beroperasi dengan bebas jadi polisi harus menindak semua yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” ungkapnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version