Site icon Kaldera.id

Gubsu Perpanjangan PPKM Mikro Hingga 20 Juli, Medan- Sibolga Diperketat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Khusus untuk Medan dan Sibolga dilakukan pengetatan karena masuk daerah assemen 4 kondisi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Bila sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).

Dalam instruksi itu, Edy Rahmayadi menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kemudian, kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.

mall diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00

Selain itu, pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga, dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. (finta rahyuni)

Exit mobile version