Ini Alasan PPKM Mikro Medan- Sibolga Diperketat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar

MEDAN, kaldera.id- Kota Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada dua daerah tersebut bersamaan dengan 41 daerah lainnya di Indonesia.

Pengetatan ini berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

“Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).

Selain itu, kata Irman ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Tes suspek Covid-19 sebanyak 406 per hari

Untuk itu, Kota Medan diminta melakukan tes suspek Covid-19 sebanyak 406 per hari. Sedangkan Sibolga 129 tes suspek per hari.

Hal ini, lanjut Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana jika positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu.

Jika diatas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.

Lebih lanjut Irman menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Gubernur, kegiatan perkantoran/tempat kerja di Kota Medan- Sibolga harus melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.

Selain itu, pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga, dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan
dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman. (finta rahyuni)