Site icon Kaldera.id

Utang Pajak 56 Miliar, Bobby Segel Mal Centre Point

Pemerintah Kota (Pemko) bersama unsur Forkompinda Kota Medan melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan timur, Jumat (9/7/2021).

Pemerintah Kota (Pemko) bersama unsur Forkompinda Kota Medan melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan timur, Jumat (9/7/2021).

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Kota (Pemko) bersama unsur Forkompinda Kota Medan melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan timur, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan ini dilakukan terkait utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK selaku pengelola Centre Point.

Dalam penyegelan turut disiagakan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan gedung mal yang menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan itu.

Di bagian pintu masuk juga ditempelkan poster serta spanduk bertuliskan penyegelan.

“Ini saya sampaikan bukan tiba-tiba, ini bukan tidak ada komunikasi. Ini sudah berulang kali saya sampaikan, bukan hanya di masa periode saya, sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK, namun MoU tersebut sudah kadaluarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, dan tidak tindaklanjutnya,” ujar Bobby usai penyegelan.

Bobby mengatakan, pada tanggal 7 Juni 2021 telah diadakan pertemuan antara Pemko Medan dengan PT KAI dan PT ACK. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa PT ACK akan membayarkan utang PBB sebesar Rp56 miliar itu pada 7 Juli 2021.

Namun, kata Bobby hingga 7 Juli 2021 PT ACK tidak juga membayarkan utang tersebut.

“Disepakati pada rapat itu jelas disitu tanggal 7 Juli, satu bulan mulai rapat itu wajib PT ACK membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar,” jelasnya.

Bobby mengatakan, PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran utang itu. Namun, skema pembayaran itu ditolak oleh Pemko Medan karena skema pembayaran yang ditawarkan tidak terhitung dengan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pasalnya, mulai dari tahun 2010 hingga 2021 PT ACK hanya membayar pajak 1 tahun yaitu pada tahun 2017.

“Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan itu, dibayarkan. Cuma belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima,” ujarnya.

Sebelumnya, Bobby mengatakan awalnya utang itu berjumlah 80 miliar dengan luas bangunan 300 ribu meter. Namun, PT ACK meminta agar Pemko Medan kembali melakukan penghitungan ulang.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, luas bangunan menjadi 216 ribu meter. Dengan begitu, total utang PPB menjadi 56 miliar.

“Kami Pemerintah kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar 56 miliar. Ini karena sudah diminta dihitung ulang, kita hitung ulang, dan sudah dihitung ulang,” ujar Bobby.

“Awalnya dari 80 miliar, karena hitungannya itu ada kurang lebih 300 ribu meter . Keluarlah dengan perhitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribu meter, total utangnya jadi 56 miliar,” sambungnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version