Gubsu: Medan Berlakukan PPKM Darurat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Kota Medan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Kota Medan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Kota Medan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Hal ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19. Selain Medan, PPKM Darurat juga diberlakukan di 14 kabupaten/kota lainnya di luar Pulau Jawa-Bali.

“Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah kota Medan,” kata Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (9/7/2021). 

Edy menyebutkan, akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan. Ia mengatakan PPKM darurat ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” jelasnya. 

Selain itu, Edy mengungkapkan, dalam rapat itu tersebut ikut dibahas langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Menurutnya, salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM Darurat di Kota Medan.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya, penularannya Covid-19 varian delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” ujarnya.

“Untuk itu ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Edy mengatakan, selain penyekatan Pemerintah Provinsi sudah membuat aturan untuk pekerja yang masuk kantor hanya 25 persen. 

Selain itu, akan dilakukan juga penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan.

“Ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” pungkas Edy. (finta rahyuni)