Dua Rekomendasi DPRD Sumut untuk Gubsu Soal Pembatalan Formasi PPPK

Komisi A, C dan E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumut, Kamis (15/7/2021).
Komisi A, C dan E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumut, Kamis (15/7/2021).

MEDAN, kaldera.id- Komisi A, C dan E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembatalan pembukaan formasi 10.991 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumut, Kamis (15/7/2021).

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari keluhan guru tidak tetap (GTT) yang sebelumnya sempat mengadukan pembatalan pendaftaran formasi PPPK itu ke Komisi E DPRD Sumut.

Rekomendasi untuk ditindaklanjuti

Dalam rapat itu, DPRD Sumut mengeluarkan dua rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut.

Pertama, Pemprov Sumut harus tetap membuka pendaftaran formasi PPPK di Sumut meski penutupan pendaftaran formasi PPPK ditutup pada 21 Juli 2021.

Pasalnya, dari total 10.991 formasi yang dibuka, belum tentu akan terisi secara keseluruhan. Sehingga, anggaran yang dikeluarkan bisa ditanggung di APBD 2022 nanti.

“Karena kalau alasan Pemprovsu menyangkut ketiadaan anggaran untuk penggajian dan sebagainya, itu bisa ditanggung di APBD 2022, tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta.

“Ini kan masih mendaftar, lulusnya kan belum tau. Artinya biarlah kesempatan itu diberikan untuk mereka mengikuti proses pendaftaran tetapi pada akhirnya kan jumlahnya itu ditentukan berdasarkan tingkat kelulusan guru tersebut,” sambungnya.

Kedua, jika akhirnya pembukaan formasi PPPK tetap tidak bisa dibuka untuk tahun 2021, DPRD Sumut meminta kepada Pemprov Sumut untuk memastikan akan membuka formasi ini pada tahun 2022.

“Seandainya tahun ini tidak bisa menerima formasi tersebut, diminta untuk membuka tahun depan itu dengan formasi yang memperhitungkan ketersediaan anggaran kita,” sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Meski begitu, kata Hendra DPRD Sumut tetap meminta agar Pemprov Sumut mempertimbangkan rekomendasi yang pertama, yaitu tetap membuka pendaftaran formasi PPPK.

“Rekomendasi ini kita minta segera karena tanggal 21 Juli kan sudah ditutup pendaftaran. Tadi kita sudah diskusi dengan BKD, hari ini mereka langsung bertemu dengan Sekda untuk melaporkan hari rekomendasi ini. Dan kita berharap para guru ini bisa bersabar, mudah-mudahan ada solusi, tapi tetap kita berharap opsi pertama yang jadi prioritas,” pungkas Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan Sumut mengatakan akan segera melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Plt Sekdaprovsu Afifi Lubis,BKD, dan BPKAD terkait dua rekomendasi dari DPRD Sumut itu.

“Ya nanti saya jumpa sama BKD, BPKAD, Sekda nanti baru dibuat langkah-langkahnya,” ujarnya singkat. (finta rahyuni)