Site icon Kaldera.id

Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat Terbatas di 9 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu pada 9 kecamatan yang berbatasan dengan Kota Medan yang sudah terlebih dahulu menerapkan PPKM darurat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu pada 9 kecamatan yang berbatasan dengan Kota Medan yang sudah terlebih dahulu menerapkan PPKM darurat.

DELISERDANG, kaldera.id- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu pada 9 kecamatan yang berbatasan dengan Kota Medan yang sudah terlebih dahulu menerapkan PPKM darurat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/2387 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 13 Juli 2021. PPKM Darurat terbatas ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dilihat kaldera.id, Jumat (16/7)2921), dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM darurat dilakukan pada 9 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.

Dari 9 Kecamatan tersebut, pada tiga kecamatan yakni Tanjung Morawa, Sunggal dan Namorambe diberlakukan PPKM Darurat pada seluruh desa. Sementara pada 6 Kecamatan lainnya hanya pada beberapa desa/kelurahan.

Pada Kecamatan Percut Sei Tuan, PPKM Darurat diberlakukan di Kelurahan Kenangan, Kenangan Baru, Desa Tembung, Bandar Khalipah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sambi Rejo Timur, Laut Dendang, Sampali dan Saentis.

Di Kecamatan Labuhan Deli yakni di Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar. Lalu di Kecamatan Hamparan Perak yakni di Desa Hamaran Perak, Klumpang Kebun, Klambir V Kebun, dan Desa Selemak.

Di Kecamatan Pancur Batu yakni Desa Tanjung Anom, Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang, dan Desa Pertampilen.

Di Kecamatan Patumbak yakni di Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara-gara, dan Patumbak Kampung.

Sedangkan di Kecamatan Deli Tua yakni di Dusun VIII Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII Kelurahan Deli Tua.

Dalam surat tersebut diatur, daerah yang masuk dalam PPKM Darurat Wilayah Tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan untuk toko obat dan apotik dibuka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara. Termasuk juga tempat hiburan seperti bar atau diskotik, spa dan mandi uap juga ditutup sementara. (finta rahyuni)

Exit mobile version