Site icon Kaldera.id

Disnaker Sumut Mulai Data Pekerja Terima Subsidi Upah 1 Juta dari Pemerintah

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai mendata para pekerja yang akan menerima bantuan pekerja yang terdampak Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) pada Level 4

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai mendata para pekerja yang akan menerima bantuan pekerja yang terdampak Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) pada Level 4

MEDAN, kaldera.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai mendata para pekerja yang akan menerima bantuan pekerja yang terdampak Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) pada Level 4. Di Sumut, hanya kota Medan yang berada pada PPKM Level 4.

Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Baharuddin Siagian mengatakan sudah melakukan rapat awal terkait rencana pemberian subsidi upah ini sudah dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan.

“(Rencana) Bantuan Rp 1 juta per orang tapi itu akan dilihat nanti sesuai kondisi real di lapangan,” kata Bahar di rumah dinas gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/7/2021).

Dikatakan Bahar, calon penerima subsidi upah ini akan diusulkan berdasarkan data dari perusahaan. Dalam hal ini, berapa jumlah PHK di satu perusahaan dan sebagainya. Mereka akan diusulkan untuk menerima subsidi upah.

“Utamanya di Medan ini yang level 4. Medan ini kan (PPKM) darurat. Tapi kalau bisa yang level 3 (diusulkan) kenapa tidak,” ungkapnya.

Bahar menambahkan dalam waktu dekat mereka akan rapat kembali untuk membahas rencana pemberian subsidi upah ini.

Direncanakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Penerima subsidi upah merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. (finta rahyuni)

Exit mobile version