Pengunjung Mall Berkurang, BPPRD Kerja Keras Kutip Pajak Parkir

Plt Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi menegaskan, pihaknya optimis bisa meraih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Plt Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi menegaskan, pihaknya optimis bisa meraih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

MEDAN, kaldera.id – Plt Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi menegaskan, pihaknya optimis bisa meraih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Diakuinya penerapan PPKM darurat dan dilanjutkan dengan PPKM level IV sangat mempengaruhi pendapatan. Dimana, terjadi penurunan.

Penurunan disebabkan, pajak parkir sejatinya pendapatan terbesar dari mall dan plaza dan lainnya. Dengan pemberlakuan tersebut menyebabkan jumlah pengunjung menjadi menurun.

Namun, masih ada beberapa sektor lain yang bisa diandalkan untuk memenuhi target. Dia menjelaskan, tahun ini target PAD dari sektor pajak parkir sebesar Rp30 miliar. Sampai saat ini pendapatan diperoleh baru mencapai 28% dari target. “Masih ada waktu untuk mencapai target. Makanya, saya tetap optimis perolehan tersebut didapat,” tegasnya saat ditemui kaldera.id di ruang kerjanya, Kamis (29/7/2021).

Jumlah target yang ditetapkan lebih besar dari tahun lalu. Dimana, target awal sebesar Rp35 miliar. Kemudian akibat pandemi COVID-19 diturunkan sebesar 50%. Sedangkan perolehannya sebesar Rp17 miliar lebih. “Ada beberapa sektor yang bisa kami andalkan untuk mencapai target. Walaupun harus kerja keras. Kami tetap semangat,” jelasnya.

Kerja keras dimaksudnya, dikarenakan selain jumlah pengunjung di mall berkurang, ada juga pihak mall tidak menarik pembayaran parkir kepada pengunjung selama pandemi ini. Ini dilakukan sebagai service kepada pengunjung. Salah satunya, RCW yang berada di Jalan Gagak Hitam.

“Jadi, mau tidak mau kami harus mengandalkan sektor pelataran yang dikenakan pajak parkir untuk memaksimalkan pendapatan,” tambahnya.

Untuk memaksimalkan perolehan, pihaknya akan berkonsultasi dengan ke Bagian Hukum Setdako Medan. Sebab, ada sumber pendapatan, pengelolaanya tumpang tindih dengan OPD lain.
Konsultasi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi siapa pengelola sebenarnya berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak bertabrakan di lapangan.

“Kami akan konsultasikan ke bagian hukum. Dengan adanya klarifikasi dan duduk bersama, pengelolaan di beberapa titik sumber pendapatan dilakukan dengan benar atau sesuai ketentuan. Sejauh ini banyak pelataran parkir dikenakan retribusi parkir, bukan pajak parkir. Rencananya konsultasi ini akan dilakukan secepatnya. Sehingga, waktu tersisa ini bisa dimaksimalkan,” pungkasnya.(reza)