Site icon Kaldera.id

Ini Penjelasan PLN Sumut Soal Tunggakan Listrik Pelanggan yang Ludahi Petugas

PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah (PLN UIW) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan baru-baru ini.

PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah (PLN UIW) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan baru-baru ini.

MEDAN, kaldera.id- PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah (PLN UIW) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan baru-baru ini.

Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman lewat keterangan resminya berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan Yasmir, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Yasmir Lukman, Sabtu (31/7/2021).

Yasmir membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan. Saat itu, petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio.

Pelanggan tercatat memiliki tunggakan

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 (719 ribu) disertai denda keterlambatan sebesar Rp75 ribu sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.

Dijelaskan Yasmir bahwa, listrik pascabayar yang diketahui digunakan oleh pria tersebut merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik,” sebutnya.

Atas kejadian ini, PLN mengimbau kepada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Selain itu, metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

“PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan PLN yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version