MEDAN,kaldera.id- Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku penyiraman Persada Bhayangkara Sembiring (PSB), wartawan media online lokal di Medan yang disiram air keras beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka adalah Sempurna Sembiring (SS), Usman Agus (A), Heri Sanjaya Tarigan (HST), Narkis (N), dan Iskandar Indra Buana (I).
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021), menyebutkan bahwa motif penyiraman itu untuk memberikan efek jera kepada korban. Pelaku mengaku resah karena sering dimintai uang terkait pemberitaan oleh korban.
“Pelaku merasa resah, pelaku merasa terancam karena bolak balik diberitakan kemudian merasa diteroro. Sehingga para pelaku berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada korban,” kata Tatan.
Dijelaskan Tatan, para eksekutor dijanjikan akan diberi upah Rp13 juta jika berhasil mengeksekusi korban. Namun, SS baru membayarkan Rp1,5 juta.
Ata kejadian ini, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain kelima tersangka, pihak kepolisian juga masih memburu satu tersangka lainnya yaitu S yang menjual ai ketas tersebut kepada para pelaku. Pelaku membeli air keras tersebut seharga Rp100 ribu.
“Yang masih kita cari saudara S yang menjual cairan yang diduga air keras kepada saudara A dan N,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Riko mengatakan pelaku kesal karena korban selalu meminta uang kepada SS setiap bulannya.
“Korban sudah sebanyak 8 kali meminta uang kepada SS. Mulai dari angka Rp500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp1juta, minta dinaikkan lagi Rp2 juta, terakhir yang bersangkutan meminta naik 4 juta per bulan,” kata Riko.
Disebutkan Riko, korban biasanya menerima uang dari SS pada tanggal 21 setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni 2021, SS terlambat memberikan uang tersebut.
Korban yang tidak terima dengan keterlambatan ini lalu link pemberitaan yang merugikan gelanggang permainan milik SS melalui pesan WhatsApp. Pemberitaan itu terkait, gelanggang permainan milik SS yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Atas hal itu, korban meminta agar SS segera memberikan uang untuk jatah bulan Juni.
“SS kemudian mengirimkan uang tersebut,” kata Riko.
Namun, tak hanya sampai disitu pada bulan Juli 2021 SS kembali terlambat memberikan uang kepada korban hingga tanggal 24 Juli.
Dikarenakan mulai resah sering ditagih oleh korban, SS kemudian memerintahkan rekannya Heri Sanjaya Tarigan (HST) untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada tanggal 25 Juli, korban bersama HST melakukan kesepakatan untuk bertemu disalah satu tempat tepatnya di depan Rumah Makan Tesalonika, Jalan Jamin Ginting Medan dengan alasan untuk memberikan uang tersebut.
HST dan SS sebelumnya sudah mencarikan orang untuk melakukan eksekusi kepada korban yaitu Usman Agus (A) sebagai Joki dan Narkis (N) selaku eksekutor melalui Iskandar Indra Buana (I) selaku perekrut pencari eksekutor.
“Namun, I dan HST tidak pernah memberitahukan cara untuk memberikan pelajaran kepada korban. Akhirnya, dengan inisiatif keduanya membeli cairan yang diduga air keras kepada S (masih buron) dengan harga Rp100 ribu,” sebut Riko.
Namun sebelum bertemu dengan korban, A dan N sempat memindahkan air keras yang sebelumnya berada dalam botol Kratingdaeng ke botol air mineral. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan para pelaku saat akan menyiramkan air keras kepada korban.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB, korban mengirimkan WhatsApp kepada HST bahwa korban sudah berada di lokasi yang sudah dijanjikan.
“Saudara Heri saat itu sedang ada di poskonya bersama dengan saudara A dan N. Kemudian Heri menunjukkan foto korban kepada eksekutor dan supir, kemudian mereka ke TKP. Lalu saudara N menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban,” ungkapnya.
Riko sendiri belum bisa memastikan apakah gelanggang permainan milik SS tersebut merupakan tempat perjudian. Namun, kata Riko pihaknya sempat melakukan penindakan terhadap lokasi tersebut karena tidak memiliki izin.
“Kita pernah melakukan penindakan di tempat tersebut, namun yang pertama tidak tertangkap tangan dan yang kita dapatkan disana adalah terkait izin. Kita belum menemukan adanya unsur-unsur judi,” pungkasnya. (finta rahyuni)