Langgar Prokes, Pemilik Warung Kopi Divonis 2 Hari Penjara dan Denda Rp200 Ribu

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak tiga orang pemilik warung kopi di lokasi berbeda harus menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda No1/2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut.

Akibat kesalahannya tersebut para pedagang warung kopi itu harus menerima sanksi majelis hakim yang diketuai Ulina Bukit dari PN Medan, Senin (2/8/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara daring dan langsung itu, pedagang warung kopi yang diberikan sanksi yakni, Salman yang berjualan di Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area. Sedangkan yang kedua, Azmar yang berjualan di Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area. Keduanya divonis dua hari penjara dan denda Rp200. 000. Hanya saja mereka menjalani hukuman penjara sampai menunggu 14 hari ke depan dan mengulangi kesalahan serupa.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Sedangkan satu orang pemilik warung kopi yang disidang yakni, Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun, peringatan ini diabaikannya. Sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan dirinya bersalah dan divonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(reza)