Site icon Kaldera.id

PPKM di Sumut Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3- 9 Agustus 2021.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3- 9 Agustus 2021.

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3- 9 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/32/INST/2021 tanggal 2 Agustus 2021 untuk level 4 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/33 Level 2 dan 3.

Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Adapun daerah yang masuk Level 4 adalah kota Medan. Sedangkan daerah yang masuk Level 3 adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padang Sidempuan, Pematangsiantar, dan Sibolga.

Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

Sementara itu, 10 kab/kota lainnya di Sumut masuk dalam PPKM level 2 yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan
Padang Lawas Utara. Sedangkan level 4 hanya ada di Kota Medan.

Dalam instruksi itu, wilayah yang berada pada Level 4 diberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH sedangkan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away.

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan.

Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Resepsi pernikahan ditiadakan. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (finta rahyuni)

Exit mobile version